Program Pendampingan ISPO dan RSPO

card
Tuntutan akan minyak sawit yang lestari selalu didengungkan, tujuannya terutama ingin memberhentikan Indonesia dan Malaysia merusak hutan, membunuh hewan langka, menanam ditanah gambut, dll. Pada mulanya para produsen tidak begitu tertarik dengan usulan ini karena akan sangat memberatkan para pengusaha, namun karena keinginan bersama untuk memperbaiki lingkungan dan secara bertanggung jawab bersama dengan para pembeli maka RSPO ditanda tangani oleh para stakeholders terkait. RSPO P&C selesai diadopsi pada tahun 2008, diuji coba dilapangan. Setelah RSPO P&C diadopsi dan sistem sertifikasi juga diadopsi maka sejak 1 Januari 2008 keseluruhan sistem selesai

Tujuan RSPO ialah meningkatkan pertumbuhan dan penggunaan minyak sawit lestari melalui kerjasama didalam rantai suply dan membuka dialog dengan pemangku kepentingan . Minyak sawit lestari yang bersertifikat RSPO diproduksi oleh pabrik minyak sawit (PKS) dan rantai pasokan yang memenuhi persyaratan Prinsip dan Kriteria RSPO, kesesuaiannya diverifikasi oleh lembaga sertifikasi yang independen dan profesional yang diakui RSPO. Industri hilir dan pengguna minyak sawit berkelanjutan yang bersertifikat RSPO dapat menyatakan penggunaannya (atau dukungan) memenuhi ketentuan dan persyaratan Sistem Sertifikasi Rantai Pasokan RSPO (selanjutnya disebut SSRP RSPO).

Pengembangan kelapa sawit yang dilakukan di Indonesia dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan sesuai dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan pengembangan kelapa sawit. Sebagai Guidance untuk melaksanakan dan melakukan penilaian tentang pembangunan kelapa sawit di Indonesia disusun Sistem Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesia Sustainable Palm Oil-ISPO.Tujuan ditetapkannya ISPO adalah :

1) Meningkatkan kepedulian pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan,

2) Meningkatkan tingkat daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, dan

3) Mendukung komitmen Indonesia dalam pertemuan Copenhagen 2009. Karena ISPO didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan ini merupakan mandatory/kewajiban yang harus dilaksanakan bagi pelaku usaha perkebunan di Indonesia. Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.19 /Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011