Environmental, Health & Safety Monitoring and Reporting

card

Environmental, Health & Safety Monitoring and Reporting

 

Pemantauan dan pengukuran terhadap kinerja lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan kewajiban perusahaan yang diamanatkan oleh peraturan-peraturan terkait lingkungan dan K3. Kegiatan tersebut harus dilakukan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan, mencegah terjadinya sakit atau kecelakaan akibat kerja di suatu unit usaha. Upaya ini harus didukung dengan peralatan, orang dan pengetahuan yang memadai. Pemantauan dan pengukuran secara umum bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terhadap suatu nilai yang kemudian dibandingkan dengan nilai ambang yang diperbolehkan. Hasil pemantauan akan menggambarkan tingkat effektifitas dari upaya pengelolaan lingkungan dan K3 di suatu unit usaha.

 

Tentunya, upaya-upaya pengelolaan dan hasil dari pemantauan dan pengukuran lingkungan & K3 harus dilaporkan kepada pemerintah secara periodik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan/atau dokumen AMDAL suatu unit usaha. Pelaporan kepada instansi terkait dan stake holder tentunya membutuhkan manajemen pelaporan yang baik.

 

Jump Consulting Monitoring Team hadir untuk membantu unit usaha dalam menyiapkan sumberdaya untuk melakukan pemantauan dan pengukuran lingkungan & K3 secara periodik. Kami juga memberikan pelayanan untuk pembuatan laporan lingkungan (RKL/RPL, UKL/UPL) & K3 kepada instansi terkait.